Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016: Solusi untuk Minimisasi Konflik Sosial di Desa

--
PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk meminimalisir konflik hukum dan sosial di tingkat desa. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Lampung, Nur Hasanah, dalam sosialisasi kepada masyarakat Pringsewu, yang dilaksanakan pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Nur Hasanah menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan berbagai perselisihan tanpa harus melibatkan jalur hukum. "Tidak semua konflik yang muncul harus diselesaikan melalui jalur hukum. Banyak masalah yang dapat diselesaikan dengan bermusyawarah melalui rembuk pekon," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa persoalan sosial seperti perselisihan antar tetangga atau keributan di kalangan remaja bisa diatasi melalui dialog dan musyawarah, sehingga tidak menambah beban sistem hukum yang ada. "Penting untuk diingat bahwa rembuk desa adalah alat untuk menjaga keharmonisan antar warga," tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Nur Hasanah, yang juga merupakan bakal calon wakil kepala daerah di DPC PDIP Pringsewu, menekankan pentingnya implementasi kebijakan Pemprov dan DPRD Lampung di tingkat desa. "Kami ingin semua masyarakat bisa merasakan manfaat dari kebijakan pemerintah. Hasil kerja Pemprov dan DPRD Lampung harus diterapkan di Pringsewu dengan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk Ketua DPC PDIP Pringsewu, Palgunadi, Wakil Ketua Agus Purnomo, Eko, dan Suprihatin. Warga yang hadir juga tampak antusias, dengan banyak di antaranya yang aktif mengungkapkan pendapat mengenai pentingnya perda ini untuk menciptakan keharmonisan di desa mereka.
"Kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dari tugas saya sebagai anggota DPRD Lampung untuk menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 kepada masyarakat di daerah pemilihan yang saya wakili," jelas Nur Hasanah. "Inti dari perda ini adalah untuk meminimalisir konflik sosial dan hukum di desa, sehingga warga dapat hidup dengan damai," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: