Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp70,257 Miliar

Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp70,257 Miliar

Pemusnahan narkoba dilakukan dengan pembakaran di TPA Bakung, Bandar Lampung, oleh Polda dan BNNP--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus dari Oktober 2024 hingga Maret 2025. 

Langkah ini dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai upaya menekan peredaran narkoba di Provinsi Lampung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa dalam periode tersebut pihaknya menangani 27 laporan polisi (LP) dengan total 46 tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 163 kg ganja, 68,9 kg sabu dan 3.517 butir ekstasi dengan total nilai ekonomi barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp70,257 miliar.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Tinjau Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Jelang Idul Fitri

“Hari ini kita melakukan pemusnahan narkoba menjelang Idul Fitri, termasuk barang bukti dari Oktober 2024 yang belum sempat dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 27 LP dengan total 46 tersangka,” ujar Kombes Pol Irfan Nurmansyah, Senin (24 Maret 2025).

Selama periode pengungkapan, Polda Lampung juga menangani beberapa kasus besar, salah satunya yang terjadi di Lampung Selatan.


Operasi besar Polda Lampung ungkap jaringan narkoba Fredy Pratama, temukan modus mirip sindikat Malaysia--

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini mirip dengan jaringan narkoba Fredy Pratama yang berasal dari Malaysia.

“Kami berhasil mengungkap jaringan yang memiliki kesamaan modus dengan Fredy Pratama. Selain itu, kami juga tengah menyelidiki kasus penangkapan ganja di luar Bakauheni yang kemungkinan terkait dengan jaringan ini,” tambah Kombes Pol Irfan.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Tidak Mampu Jelang Idul Fitri

Dalam jaringan ini, tersangka yang ditangkap berperan sebagai kurir maupun bandar yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum yang telah disusun dengan kayu bakar dan arang. 

Setelah itu, minyak digunakan untuk mempercepat proses pembakaran hingga narkoba tersebut hancur menjadi abu. Sisa-sisa barang bukti kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: