Kadis Perdagangan Lampung Utara Klarifikasi Isu Minyakita Bermasalah

Kepala Dinas Pendistribusian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri buka suara terkait isu Minyakita bermasalah-Foto Hasan-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepala Dinas Pendistribusian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hendri, angkat bicara terkait polemik Minyakita dalam operasi pasar murah di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa sebelum dipasarkan, Minyakita yang dijual dalam operasi tersebut telah melalui penelitian seksama dan telah dilakukan pengukuran volume dan alat pengukurnya telah ditera ulang.
Hendri mengakui bahwa ditemukan kasus kecurangan kemasan Minyakita di beberapa provinsi.
Namun, untuk produk yang dijual dalam operasi pasar murah di Lampung Utara, khususnya yang berasal dari PT Lestari Jaya Indonesia Maju, volume minyak goreng tetap sesuai dengan label, yaitu 1 liter.
BACA JUGA:3.125 Tenaga non-ASN Pemprov Lampung Terima SK Perpanjangan Kontrak
Menurut Hendri, sebelum dijual di pasar murah, pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terhadap produk Minyakita.
“Produk Minyakita yang kami distribusikan dalam operasi pasar murah sudah melalui pengukuran volume. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, karena volume minyak gorengnya sesuai, bukan 700 atau 900 mililiter seperti yang diberitakan,” ujar Hendri saat diwawancarai di kantornya pada Rabu, 12 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa kemungkinan adanya ketidaksesuaian volume minyak goreng bisa berasal dari distributor lain.
Sebab, tidak hanya PT Lestari Jaya Indonesia Maju yang mendistribusikan Minyakita, tetapi ada juga pihak lain yang menjual produk tersebut.
BACA JUGA:Tunggu Izin Kementerian, KAI Siap Tambah Rangkaian KA Rajabasa untuk Angkutan Lebaran 2025
Dinas Pendistribusian dan Perdagangan Lampung Utara memastikan bahwa mereka terus mengawasi peredaran Minyakita di wilayahnya.
Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap penjual Minyakita di Lampung Utara. Jika ada pelanggaran, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi sesuai prosedur, mulai dari gelar perkara, klarifikasi, hingga penyitaan barang bukti,” jelas Hendri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli Minyakita dan memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki label resmi, baik dalam kemasan plastik maupun botol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: