Divre IV Tanjung Karang Menghimbau, Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api

Divre IV Tanjung Karang Menghimbau, Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Kereta Api--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – PT KAI Divre IV Tanjung Karang menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok remaja melakukan perang sarung dan menyalakan petasan di sekitar jalur kereta api.
Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, menyesalkan kejadian tersebut dan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel. Selain berisiko tinggi, tindakan ini juga berpotensi melanggar hukum.
"Larangan ini kami tekankan karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta api. PT KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur rel untuk aktivitas apa pun selain kepentingan operasional kereta api," ujar Zaki. Sabtu, 8 Maret 2025.
Zaki menjelaskan bahwa masyarakat yang melanggar aturan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA:Kuota Beasiswa Ditambah, Wali Kota Ingatkan Sekolah Tidak Menahan Ijazah
"Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta," jelasnya.
Selain itu, Pasal 167 Ayat (1) KUHP juga mengatur sanksi bagi pelanggar dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp 4,5 juta.
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Divre IV Tanjung Karang secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat setempat mengenai bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, pihaknya juga meningkatkan pengamanan dengan patroli rutin di titik-titik rawan.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api. Jika melihat ada orang yang bermain atau beraktivitas di jalur rel, mohon berikan pengertian atau teguran agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tutup Zaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: