Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Selama Ramadhan Harus Tutup

Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Selama Ramadhan Harus Tutup--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Nomor B/395/500.13.1/III.20/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan pada Bulan Ramadhan. SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan.
Dalam surat edaran itu, Iwan menyebutkan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sosialisasi Administratif Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
"Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pemilik usaha diwajibkan menutup tempat usaha seperti diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, rumah biliar, serta usaha sejenis, termasuk yang berada di lingkungan hotel. Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat keagamaan," ujar Iwan dalam keterangannya, Jumat, 28 Februari 2025.
BACA JUGA:Peduli Keselamatan, Satlantas Polresta Bandar Lampung Tandai Jalan Rusak dan Berlubang
Selain itu, pemilik usaha restoran, rumah makan, dan kafe juga diminta untuk menyesuaikan operasional mereka selama Ramadhan.
"Restoran dan kafe diimbau tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari. Jika tetap buka, mereka wajib menggunakan tirai atau penutup untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," tambahnya.
Sementara itu, usaha biliar hanya diperbolehkan beroperasi bagi atlet yang sedang menjalani latihan, dengan syarat menunjukkan surat rekomendasi dari KONI atau POBSI Kota Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
BACA JUGA:Sambut Ramadhan, Polresta Bandar Lampung Gandeng Mahasiswa-OKP Bagikan Ratusan Paket Sembako
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Perda Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Selain itu, seluruh restoran dan hotel juga dilarang menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C selama Ramadhan," pungkasnya.
Adapun jenis usaha yang wajib menaati aturan ini meliputi:
_ Diskotik, pub, bar, dan karaoke
_ Panti pijat/panti kebugaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: