Polres Lampung Utara ungkap Pelaku Pembunuhan di Abung Pekurun

Polres Lampung Utara ungkap Pelaku Pembunuhan di Abung Pekurun

Konferensi pers Polres Lampung Utara terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Kecamatan Abung Pekurun yang terjadi akibat perselisihan--

BACA JUGA:Viral! Bandara VVIP IKN Terendam Banjir, Drainase Buruk Jadi Sorotan

Tersangka berinisial M.E (26) merupakan petani, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. 

Dalam penangkapan tersebut polres Lampung Utara turut berhasil menyita sejumlah Barang bukti, antara lain pakaian tersangka, patahan dayung, dan tas milik tersangka.

Kapolres Lampung Utara menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Utara untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. 

“Pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan adil dan profesional,” tegas AKBP Deddy.

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Ganja

Di akhir Konferensi pers tersebut, AKBP Deddy berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kabupaten Lampung Utara serta memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik dan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: