Penyandang Difabel menjadi Prioritas Penerima BLT DD 2025 di Desa Margodadi
Musdesus Penetapan Penerima BLT DD Tahun 2025 Desa Margodadi -Foto - Wiji ([email protected])-
LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah sebelumnya dilaksanakan validasi dan verifikasi pada akhir tahun 2024, Pemerintah Desa Margodadi Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Kegiatan Musdesus yang terlaksana pada Senin 20 Januari 2025 tersebut bertempat di aula Balai Desa Setempat yang dihadiri oleh Kasi Ekobang pendamping kecamatan serta aparatur desa setempat dan calon penerima BLT DD
Diketahui program BLT DD ini sesuai dengan Undang Undang (UU ) Desa No 62 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Desa (Permendes) No 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri PMK No 108 Tahun 2024dengan besaran 15 persen ( % ) dari pagu anggaran Dana Desa yang diterima
Dimana tujuan daripada BLT DD ini guna mengurangi kemiskinan ekstem,maka pemerintah desa berharap agar kiranya bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat terutama penerima bantuan
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan dan Bhayangkari Berikan Bantuan Korban Banjir Di Kecamatan Candipuro
BACA JUGA:Pimpin Musdesus Penetapan Penerima BLT DD,Didik : Usahakan Bisa Dibelikan Hewan Ternak
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa Margodadi Noven Fahri melalui Sekretaris Desa Purna Irawan usai pelaksanaan Musdesus semoga nantinya bantuan ini dapat dimanfaatkan serta dapat membantu perekonomian masyarakat terutama bagi penerima BLT
"Jumlah penerima BLT DD Tahun Anggaran 2025 Desa Margodadi berjumlah 12 KPM yang ditahun 2024 berjumlah 11 KPM semoga nantinya dapat membantu perekonomian keluarga penerima,"Ungkapnya
Lanjutnya,Purna juga mengatakan bahwa kriteria para calon penerima BLT DD ini yaitu Menderita penyakit menahun atau kronis lalu mayoritasnya masyarakat yang menyandang difabel yang merupakan sasaran utama bagi penerima BLT DD desa Margodadi
"Dimana setiap KPM akan menerima sebesar 300 ribu setiap bulannya selama satu tahun ,"pungkasnya
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Beri Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir
Sementara itu Andi Dharmawan selaku Kasi Ekobang mewakili Camat Jatiagung berpesan agar kiranya bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin jangn habis pakai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: