Sepanjang Tahun 2024, Disnaker Tangani 79 Konflik Antara Pegawai dan Perusahaan
Sepanjang Tahun 2024, Disnaker Tangani 79 Konflik Antara Pegawai dan Perusahaan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkot Bandar Lampung, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), menangani 79 konflik antara pegawai dan perusahaan sepanjang tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Disnaker Pemkot Bandar Lampung, Bahril ia menjelaskan bahwa penanganan konflik ini dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima Disnaker.
"Kami melakukan mediasi setiap kali ada perusahaan atau pekerja yang menyampaikan pengaduan kepada kami," ujar Bahril, Kamis 9 Januari 2025.
Dari total 79 pengaduan sepanjang tahun 2024, Disnaker berhasil menyelesaikan 26 kasus melalui mediasi. Sementara itu, 41 kasus yang tidak mencapai kesepakatan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
BACA JUGA:Buruknya Drainase dan Luapan Kali Nusa Jaya Jadi Penyebab Banjir di Way Dadi
Menurut Bahril, jumlah pengaduan pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jika melihat data kami dari tahun ke tahun, pada 2024 ini ada penurunan yang cukup baik dibandingkan 2023," katanya.
Pada tahun 2023, terdapat 99 pengaduan yang masuk. Dari jumlah tersebut, 49 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, sedangkan 44 kasus lainnya berakhir di PHI karena tidak tercapai kesepakatan.
Bahril menjelaskan bahwa Disnaker hanya bertugas memediasi dan tidak dapat ikut campur jika masalah telah masuk ke ranah PHI.
BACA JUGA:Tahun 2024 Kasus Kebakaran di Bandar Lampung Mencapai 271, Kerugian Rp 7,97 Miliar
"Tugas kami adalah memediasi tanpa berpihak. Kami mencari solusi agar kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: