Dewan Kehormatan Sesali PAW yang Dilakukan Arinal di Kepengurusan KONI Lampung

Dewan Kehormatan Sesali PAW yang Dilakukan Arinal di Kepengurusan KONI Lampung

Ardiansyah, anggota Dewan Kehormatan KONI Lampung, mengkritisi langkah PAW yang dilakukan tanpa melibatkan pihaknya--

MEDIALAMPUNG.CO.IDDewan Kehormatan KONI Provinsi Lampung menyampaikan kekecewaannya terhadap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pengurus yang dinilai tidak sesuai mekanisme.

Keputusan tersebut dianggap kontroversial dan berpotensi merusak kredibilitas organisasi olahraga tersebut.

Ardiansyah, anggota Dewan Kehormatan KONI Lampung, mengkritisi langkah PAW yang dilakukan tanpa melibatkan pihaknya. 

Menurutnya, keputusan strategis seperti PAW seharusnya melalui prosedur yang sesuai dan melibatkan Dewan Kehormatan sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan.

BACA JUGA:Berikut Ini Struktur Kepengurusan KONI Lampung Setelah Adanya PAW

"Sebagai dewan kehormatan, kami tidak dilibatkan sama sekali soal pergantian antar waktu tersebut," ungkap Ardiansyah, yang akrab disapa Bang Aca, dalam siaran persnya. 

Ia menegaskan, keterlibatan Dewan Kehormatan diperlukan sebagaimana diatur dalam ART KONI Pasal 22 Ayat 4.

"Pasal tersebut menyebutkan bahwa Dewan Kehormatan wajib diundang dalam setiap rapat pengurus KONI, terutama untuk membahas hal-hal strategis," lanjutnya.

Meskipun mekanisme PAW tidak dijelaskan secara rinci dalam ART, aturan itu jelas mengamanatkan pelibatan Dewan Kehormatan.

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Berikan Himbauan Keamanan di Pesisir Pantai Saat Cuaca Ekstrem

Bang Aca menyatakan, PAW merupakan keputusan strategis yang mengubah struktur kepengurusan, dan seharusnya hanya diputuskan dalam rapat pleno pengurus. 

Namun, menurutnya, beberapa pengurus inti KONI Lampung tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

"Saya sudah cek ke beberapa pengurus inti, mereka mengaku tidak dilibatkan sama sekali," tegasnya. 

Hal ini, menurut Bang Aca, menunjukkan indikasi adanya keputusan sepihak yang dapat menciptakan kesan adanya over-kekuasaan Ketua Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: