Pemkab Lampung Utara Lakukan Pengukuhan dan Pembinaan 250 Relawan Pemadam Kebakaran
--
BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Pj Gubernur Lampung Buka Kegiatan Makan Bersama Ibu Hamil dan Menyusui
Kecamatan tersebut meliputi Abung Barat, Abung Pekurun, Abung Selatan, Abung Semuli, Abung Surakarta, Abung Tengah, Abung Timur, Kotabumi, Kotabumi Selatan, Muara Sungkai, Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Sungkai Selatan, dan Sungkai Utara.
Partisipasi yang luas ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesiapsiagaan terhadap kebakaran.
Namun, masih terdapat beberapa kecamatan yang belum menyerahkan data relawan, seperti Abung Kunang, Abung Tinggi, Blambangan Pagar, Bukit Kemuning, dan lainnya.
Keterlambatan ini disebabkan oleh batasan usia yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.
BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Resmi Buka Lomba Bulutangkis Rangkaian HUT KORPRI ke-53
Pengukuhan REDKAR ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keselamatan dan perlindungan masyarakat.
Dengan adanya REDKAR, diharapkan masyarakat lebih tanggap terhadap risiko kebakaran dan semakin sadar akan pentingnya upaya pencegahan.
Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, camat, perwakilan Forkopimda, serta tokoh masyarakat setempat.
Para relawan berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
BACA JUGA:Gelar Apel Bersama, Satpol PP dan Satlinmas Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 di Lampung
Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Lampung Utara diharapkan menjadi daerah yang lebih aman, tanggap, dan siap menghadapi bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: