Sekdaprov Lampung Pimpin Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU Perkotaan
Sekdaprov Lampung Pimpin Diskusi Terarah Penyusunan Konsep Naskah Akademik RUU Perkotaan di Provinsi Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, memimpin diskusi terarah terkait Inventarisasi Materi untuk Penyusunan Konsep Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkotaan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan DPD RI, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, serta akademisi dari Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (Itera).
Perkotaan telah menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan wilayah, memainkan peran utama sebagai pusat aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya.
Di Provinsi Lampung, kota-kota seperti Bandar Lampung dan Metro menunjukkan bagaimana perencanaan yang tepat dapat mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kualitas hidup penduduknya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Apresiasi Kontribusi PHDI Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Provinsi Lampung
BACA JUGA:Resep Obat Cacar Air Alami dan Tradisional ala dr. Zaidul Akbar
Meski demikian, tantangan besar masih ada di depan, seperti pengelolaan sumber daya, penanganan isu lingkungan, serta peningkatan infrastruktur perkotaan yang berkelanjutan.
Fahrizal Darminto menegaskan komitmen Provinsi Lampung untuk berkontribusi memberikan masukan yang relevan guna mewujudkan kebijakan perkotaan yang berkelanjutan, inklusif, dan sejahtera.
"Kami berharap diskusi ini bisa mengumpulkan berbagai masukan penting dari semua pihak, baik dari akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum," ujarnya.
Masukan tersebut, lanjut Fahrizal, akan menjadi fondasi dalam merumuskan naskah akademik yang dapat diterapkan dalam kebijakan perkotaan yang adil dan kompetitif.
BACA JUGA:Soal 12 Siswa SD Diduga Keracunan, Hasil Pemeriksaan Ungkap Zat Kimia Berlebih dalam Darah
BACA JUGA:BRI dan Pempek Cek IDA26: Kolaborasi 10 Tahun yang Menguatkan UMKM di Palembang
"Diharapkan RUU ini mampu menjawab berbagai persoalan perkotaan, seperti bagaimana kita mengelola isu-isu perkotaan dan menyelesaikan masalah yang ada. RUU ini juga diharapkan dapat menjadi solusi atas kerja sama antarwilayah dalam konteks perkotaan," tambah Fahrizal.
Kepala Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI, Andi Erham, menjelaskan bahwa Lampung dipilih sebagai lokasi inventarisasi materi ini karena perkembangan pesat provinsi tersebut serta posisinya yang strategis sebagai Gerbang Sumatra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: