iPhone 16 Masih 'Haram' di Indonesia

iPhone 16 Masih 'Haram' di Indonesia

iPhone 16 series yang dirilis pada 9 September silam belum dapat izin edar resmi di Indonesia --

Ini menjadi langkah nyata Apple dalam memajukan pendidikan dan inovasi di bidang teknologi. 

Namun, meskipun Apple sudah membangun tiga akademi, mereka masih perlu merealisasikan sisa investasi untuk memperpanjang sertifikat TKDN yang memungkinkan iPhone 16 dijual secara resmi di Indonesia.

Pada bulan April 2024, CEO Apple Tim Cook mengunjungi Indonesia dan menyatakan bahwa Apple berencana membuka Apple Academy ke-empat di Bali. 

Ini menjadi sinyal positif, tetapi hingga semua komitmen investasi terealisasi, iPhone 16 tetap tidak bisa dipasarkan secara legal di tanah air.

BACA JUGA:Fitur Baru iPhone 16: Apple Intelligence Siap Diluncurkan Akhir Oktober!

iPhone 16 yang Beredar: Ilegal dan Perlu Dilaporkan

Menteri Agus juga menyoroti bahwa jika ada iPhone 16 yang beredar di Indonesia, maka itu merupakan barang ilegal.

Ia meminta masyarakat yang menemukan produk tersebut untuk segera melaporkannya kepada Kementerian Perindustrian. 

Hal ini karena produk tersebut tidak memiliki nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sah dari pemerintah Indonesia.

Ada tiga lembaga yang berwenang untuk menerbitkan IMEI di Indonesia, yaitu Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

Menariknya, Kemkominfo hanya berwenang untuk menerbitkan IMEI bagi para diplomat, sehingga peran utama dalam pemberian IMEI untuk produk umum berada di tangan Kemenperin dan Bea Cukai. 

Karena iPhone 16 belum mendapatkan izin edar, produk yang masuk ke Indonesia tanpa IMEI resmi dianggap sebagai barang selundupan.

BACA JUGA:iPhone 11: Apakah Masih Layak Dibeli di Tahun 2024?

Dampak Bagi Pengguna dan Pasar Indonesia

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia tentu berdampak pada pasar dan pengguna. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: