KPU Lampung Utara Tetapkan DPT Pilkada 470.052 Pemilih

KPU Lampung Utara Tetapkan DPT Pilkada 470.052 Pemilih

Proses penetapan DPT Pilkada Lampung 2024 melalui Rapat Pleno KPU di Lampung Utara-Foto Hasan-

18. Sungkai Tengah: 12.747 pemilih

19. Abung Pekurun: 9.040 pemilih

20. Sungkai Jaya: 7.070 pemilih

21. Sungkai Barat: 8.596 pemilih

22. Abung Kunang: 7.208 pemilih

23. Blambangan Pagar: 14.491 pemilih

 

Jumlah total pemilih ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lampung Utara pada Pilkada 2024.

Yansen Atik, salah satu komisioner KPU, menambahkan bahwa selain penetapan DPT, tahapan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung akan terus berlanjut dengan berbagai agenda penting lainnya. 

Pada 22 September 2024, akan dilaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pilkada. 

Sementara itu, pada 23 September, akan digelar Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan calon, diikuti dengan dimulainya masa kampanye pada 25 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: