Pilkada Bakal Diulang Jika Ada Kotak Kosong yang Menang
Ilustrasi Pilkada 2024--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati peraturan baru.
Peraturan dimana akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang pada tahun 2025, jika pada Pilkada 2024 ada daerah kotak kosong yang menang.
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu dan juga Kemendagri di Gedung DPR/MPR RI, Senayan Jakarta, yang digelar Selasa sore 10 September 2024 hingga Rabu dini hari 11 September 2024.
"Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang No. 10 Tahun 2016," bunyi salah satu poin kesimpulan rapat.
BACA JUGA:Kekurangan Ruang Kelas Layak, SDN 3 Way Petai Butuh Renovasi Segera
BACA JUGA:BMBK Lampung Terima Tambahan Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaikan 14 Ruas Jalan
KPU, Komisi II, Bawaslu dan Kemendagri akan membahas lebih lanjut terkait hal ini pada rapat bersama yang akan dilakukan pada 27 September yang akan datang.
Tercatat ada sebanyak 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini.
Daerah yang hanya memiliki calon tunggal ini terdiri dari satu Provinsi, 35 Kabupaten dan juga dan lima kotamadya.
Namun yang jadi masalah utama jika memang akan diadakan pilkada ulang bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon alias menghadapi kotak kosong, pemerintah tentu akan dihadapkan dengan konsekuensi untuk pengadaan anggaran jika pilkada 2024 benar-benar akan diulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: