Bawaslu Minta KPU Pesisir Barat Ikuti Putusan MK

Bawaslu Minta KPU Pesisir Barat Ikuti Putusan MK

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H.,--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat agar mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, salah satunya di Kabupaten Pesbar.

Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, S.H, M.M., menegaskan, Bawaslu RI telah menyurati KPU RI untuk mematuhi putusan MK itu. 

Karena itu, diharapkan segera ditindaklanjuti dan diikuti oleh KPU di Kabupaten Pesbar. 

Pasalnya, sesuai dengan tugas dan wewenang Bawaslu, maka secara kelembagaan Bawaslu meminta KPU agar menaati dan melaksanakan putusan MK itu.

BACA JUGA:Tutup Lomba LKS SMK Tingkat Nasional, Pj Gubernur Samsudin Tekankan 3 Hal Harus dimiliki Generasi Muda

BACA JUGA:Sekdaprov Fahrizal dan Ketua DPRD Mingrum Gumay Tandatangani Nota KUA-PPAS APBD 2025

“Salah satunya yang menjadi putusan MK itu yakni berkaitan dengan tata cara dan prosedur pencalonan yang merujuk pada putusan MK No.60/PPU-XXII/2024 dan putusan MK No.70/PPU-XXII/2024, ini harus menjadi perhatian bersama dalam menghadapi pencalonan,” katanya.

Dikatakannya, dalam putusan MK No.60/PPU-XXII/2024, itu menyangkut tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh Partai Politik (Parpol). 

Sedangkan, putusan MK No.70/PPU-XXII/2024, menyangkut batas usia calon kepala daerah. 

Sesuai dengan perintah Bawaslu RI, pengawasan secara maksimal tetap akan dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pesbar.

BACA JUGA:Konser BULL Motion Dinilai Langgar Perda, APH Lampung Utara Terkesan Tutup Mata

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Umumkan Pendaftaran Pasangan Cabup-Cawabup

“Bawaslu Pesbar masih menunggu petunjuk teknis dalam pengawasan terhadap pencalonan di Pilkada 2024 ini. Mengingat sebentar lagi akan masuk dalam tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Pesbar ini,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagaimanapun juga mengenai putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: