Polres Lamtim Ringkus Pelaku Pembunuhan di Gedung Dalam

Polres Lamtim Ringkus Pelaku Pembunuhan di Gedung Dalam

Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan. Foto dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun 1, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Kami menerima laporan dengan korban Sabrin Suhri, seorang wiraswasta berusia 34 tahun yang tinggal di Desa Gedung Dalam," kata Kombes Umi.

BACA JUGA:Mantan Dirresnarkoba Polda Lampung Kini Jabat Dirresnarkoba Polda Banten, GRANAT Ucapkan Selamat

Menurut kronologi, korban mendatangi rumah pelaku, Mujib Ardiansyah (39), dan terjadi cekcok karena korban menuduh ibu pelaku membuang sampah di pekarangan belakang rumahnya serta menggeser batas tanah.

Pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil badik dari dalam rumah dan menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban beberapa kali.

"Saat korban hendak pergi, pelaku mencabut badik dari pinggangnya dan menusukkan ke bagian dada serta perut korban. Korban sempat dibawa ke RS Islam Kota Metro, namun meninggal dunia akibat luka tusuk," lanjut Kombes Umi.

BACA JUGA:Soal Jenazah WNA Asal Prancis, Polda Lampung Koordinasi dengan Imigrasi

Pelaku berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada hari yang sama sekitar pukul 18.15 WIB dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Umi menegaskan, pelaku serta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek setempat.

"Barang bukti yang diamankan termasuk satu bilah badik dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal," tegas Kabid Humas.

BACA JUGA:Waduh! Selama 7 Bulan 12 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Lampung Barat

Saksi-saksi dalam kejadian ini adalah Baharudin (40) dan Fadli (32), keduanya warga Desa Gedung Dalam, yang memberikan keterangan kepada polisi mengenai kejadian tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan semua detail kejadian dan motivasi pelaku. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: