Kementerian ATR/BPN Terima Aset Rampasan KPK Senilai Rp 4,78 Miliar

Kementerian ATR/BPN Terima Aset Rampasan KPK Senilai Rp 4,78 Miliar

Penandatanganan bast bmn hasil rampasan kpk--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan rumah yang merupakan hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun nilai aset tersebut mencapai Rp 4,78 miliar. 

Penyerahan aset ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa, 23 Juli 2024 kemaren. 

"Ini sudah beberapa kali dilakukan, dan ini yang keenam. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari dua sertipikat, dengan luas sekitar 300 meter persegi dan total nilai Rp 4,78 miliar. Lokasinya juga cukup bagus. Jadi, mohon dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu," kata Suyus Windayana dalam keterangannya, Rabu, 24 Juli 2024.

BACA JUGA:Ada 1.965 Pelanggar Terjaring Razia Polda Lampung Dalam Operasi Patuh Krakatau 2024

Suyus menginstruksikan agar aset BMN yang diserahkan oleh KPK dapat dikelola secara akuntabel dan mendukung tugas pokok fungsi Kementerian ATR/BPN.

"Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu. Di Bandung ada dua aset. Jadi, saya pikir kita harus memanfaatkan dan harus komitmen bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya untuk masyarakat,"jelasnya. 

"Jangan sampai ada penyalahgunaan aset yang sudah diberikan, baik oleh KPK maupun BLBI," tegasnya. 

Penandatanganan tersebut menjadi wujud kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi.

BACA JUGA:Coklit Selesai, Bawaslu Lampung Beberkan Hasil Temuan

Barang-barang rampasan ini diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menekankan pentingnya peran KPK dalam memastikan bahwa harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

"Apa yang kita lakukan adalah bagian dari penetapan status penggunaan BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan oleh ATR/BPN dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan," terangnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: