Lakalantas di Natar, Mobil vs KA Babaranjang 1 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Natar, Mobil vs KA Babaranjang 1 Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di perlintasan kereta api di Natar. Foto Dok Polsek Natar--

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Jangan menyelonong atau menerobos perlintasan, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta pastikan tidak ada kereta api yang mendekat," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: