Aniaya Teman Dekat, Warga Metro Diamankan Polisi
Pelaku penganiayaan teman dekat diamankan Polisi. Foto Dok--
"Jadi saat sampai di penginapan itu, korban dipaksa pelaku untuk melakukan hubungan intim. Tetapi, pelaku ini merekam diam-diam saat hubungan intim tersebut terjadi. Nah sejak itu, pelaku ini meminta jatah terus, kalau menolak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video itu," jelasnya.
ARS terancam pasal 12 ayat 1 atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: