Inspektorat Lampung Selatan Sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2020 di Kecamatan Jatiagung

Inspektorat Lampung Selatan Sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2020 di Kecamatan Jatiagung

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Keuangan Desa di Kecamatan Jati Agung.

Menurut Plt.Inspektiorat Lampung Selatan Ariswandi.Ah.MH agar Inspektorat bisa mendampingi dan membina kepala desa 

"Tapi kalau ada niat penyimpangan pengelolaan dana desa, kita serahkan ke aparat penegak hukum (APH)," katanya saat sosialisasi di Jatimulyo, Senin 10 Juni 2024 di hadapan para kades se-Kecamatan Jatiagung 

Dalam sosialisasinya dirinya berpesan  agar kepala desa bisa memanfaatkan dana desa dan mengerjakan keuangan desa dengan akuntabel dan transparan.

BACA JUGA:Polres Lampung Barat Terima Kedatangan 15 Bintara Remaja Pindahan dari Polda Lampung

"Dalam permendagri ini, fungsi Camat itu jelas untuk melakukan pengawasan terhadap keuangan desa. Jadi Camat bisa mengevaluasi keuangan desa," jelas dia.

Selain itu, Camat ada kertas kerja untuk setiap desa yang digunakan ketika desa akan mencairkan dana desa.

Seperti saat tahap kedua dana desa tahun ini mau dicairkan, Camat berhak mengevaluasi dokumen kelengkapan administrasi dana desa tahap pertama.

"Kami juga sudah koordinasi ke Dinas PMD agar tidak mencairkan dana desa tanpa adanya laporan rekomendasi dari Camat. Jadi Camat wajib turun ke desa-desa untuk mengevaluasi administrasi desa," ujar Kepala BPBD Lampung Selatan itu.

BACA JUGA:MIN 1 Lambar Lepas Peserta Didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2023/2024

Dana desa sudah berjalan sejak 2015, lanjut Ariswandi, yang artinya sudah sembilan tahun berjalan, jadi kepala desa tidak bisa lagi mengatakan kalau masih belajar terkait pemanfaatan dana desa.

"Maka, saya berharap kepala desa bisa betul-betul menggunakan dana desa dengan baik. Tapi kalau saat audit ditemukan niat penyimpangan ya akan kami teruskan ke APH ,"pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: