Peratin Karang Agung Monitor dan Salurkan PKH Tahap 3 kepada 78 KPM

Peratin Karang Agung Monitor dan Salurkan PKH Tahap 3 kepada 78 KPM

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka memonitor penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 kepada 78 Keluarga Penerima Manfaat penerima (KPM), Peratin Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Junaedi Sopantono, A.Md., berkenan melakukan simbolis pembagian yang dilaksanakan di aula GSG Balai Pekon setempat, Senin 3 Juni 2024. 

Dalam pembagian itu Junaedi menyampaikan rasa syukur mengawali Juli 2024 ini masyarakat penerima PKH kembali memperoleh bantuan tersebut untuk tahap ketiga sesuai dengan besaran jumlah masing-masing.

Pada kesempatan itu pihaknya meminta bantuan yang diterima untuk dimanfaatkan sesuai tujuan dan kebutuhan dari PHK tersebut.

Artinya jangan justru dimanfaatkan kepada hal lain. 

BACA JUGA:Pemeliharaan dan BBM Armada Damkar Lampung Barat Disorot Dewan

Sebab dalam regulasi penyaluran pemerintah akan terus melakukan evaluasi kelayakan, tentunya jika dianggap sesuai data keluarga penerima taraf ekonominya terus membaik atau telah baik dan dianggap tidak layak tentu akan dilakukan evaluasi.

Begitu juga jika dalam pemanfaatannya diketahui tidak sesuai arah dan tujuan yang telah ditetapkan juga akan di berikan evaluasi. 

Lanjut Junaedi, berkat PKH tentunya banyak masyarakat yang merasa sangat terbantu, sebagaimana tujuannya berupa bantuan sosial (bansos) untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sehingga diharapkannya pemerintah dapat terus melanjutkan PKH dan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya yang sedianya belum menerima dan dianggap layak mendapatkan.

BACA JUGA:Nukman Tekankan Jajaran Tingkatkan Kinerja dengan Berkolaborasi

"Sasaran PKH adalah keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial serta memenuhi komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial," imbuh dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: