KPU Pesisir Barat Segera Rekrut Pantarlih Pilkada 2024

KPU Pesisir Barat Segera Rekrut Pantarlih Pilkada 2024

Kantor KPU Pesisir Barat--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau PPDP untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

Untuk itu, bagi masyarakat yang hendak mengikuti seleksi Pantarlih agar segera mempersiapkan diri.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 itu segera dilaksanakan. 

Sesuai dengan jadwal dan tahapan, bahwa untuk perekrutan Pantarlih itu dijadwalkan mulai 5-12 Juni 2024 mendatang. 

BACA JUGA:328 KK Pekon Semarang Jaya Kembali Terima Bantuan Beras CPP Untuk Bulan Mei

Sehingga, diharapkan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti perekrutan calon anggota Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 itu dapat mempersiapkan diri dengan baik.

“Karena untuk petugas PPDP/Pantarlih ini harus benar-benar mengetahui dan memahami wilayah maupun warga di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing,” kata Zairi, Kamis 30 Mei 2024.

Ditambahkannya, seluruh Pantarlih  harus memahami apa yang disampaikan oleh KPU, karena anggota Pantarlih itu berkaitan dengan data pemilih, sehingga harus benar-benar cermat, dan teliti. 

Sementara itu, untuk masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 ini akan dimulai pada 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang, atau sekitar satu bulan.

BACA JUGA:DKPP Pesisir Barat Gelar Temu Lapang Percepatan Tanam Padi

“Kita berharap dalam perekrutan anggota Pantarlih Pilkada nanti dapat memiliki petugas yang memang benar-benar diharapkan dan mampu dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Marten Efendi, anggota KPU Pesbar menyampaikan bahwa, untuk Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar yang dibutuhkan sebanyak 474 orang. 

Jumlah petugas itu, selain sesuai dengan hasil pemetaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 yakni sebanyak 289 TPS, juga menyesuaikan jumlah pemilih di Pilkada 2024. 

Artinya, pemilih dengan jumlah dibawah 400 pemilih/TPS itu sebanyak satu orang Pantarlih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: