Pekon Sukadamai Salurkan BLT-DD Rp 1,5 Juta Kepada 36 KPM

Pekon Sukadamai Salurkan BLT-DD Rp 1,5 Juta Kepada 36 KPM

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID -  Pemerintah Pekon Sukadamai, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama periode Januari hingga Mei dari anggaran Dana Desa (DD) pada Senin 27 Mei 2024.

Penyaluran BLT-DD secara simbolis yang dilaksanakan di balai pekon dihadiri pihak kecamatan, bhabinkamtibmas, Babinsa Pendamping Desa, ketua dan anggota LHP, seluruh aparatur Pekon, serta KPM.

Pejabat (PJ) Peratin Pekon Sukadamai Tri Wedarti, S.E dalam sambutannya mengatakan anggaran DD tahap pertama baru masuk,  sehingga waktu merealisasikan bantuan tersebut ke masyarakat baru dilaksanakan saat ini.

Atas sedikit keterlambatan tersebut pihaknya menyampaikan permohonan maaf karena proses administrasi yang memang harus dilengkapi sehingga membutuhkan waktu dan tenaga 

BACA JUGA:Giliran Puskesmas Rawat Inap Srimulyo Dilakukan Re-Akreditasi, Besok Sukau

Dijelaskannya dalam penyaluran BLT-DD tersebut, pekon telah menetapkan sebanyak 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai sasaran penerima bantuan dari anggaran Dana Desa.

"Tahun ini berdasarkan pendataan yang kami lakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, sebanyak 36 KPM menjadi sasaran untuk menerima dana bantuan tersebut,"jelasnya.

Penyaluran BLT-DD tahap pertama dilaksanakan langsung selama lima bulan, setiap bulan KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000, sehingga dalam penyaluran tersebut KPM langsung menerima dana bantuan sebesar Rp 1.500.000 .

"Dalam penyaluran BLT-DD tahun ini, kita laksanakan selama lima bulan, sehingga KPM menerima bantuan sebesar Rp 1.500.000 ,"terangnya 

BACA JUGA:Tiga Pekon Penyangga TN Sahkan Perdes Lingkungan dan Konservasi, Pihak TNBBS Sampaikan Apresiasi

Tri Wedarti berharap, bantuan yang diterima dapat meringankan beban ekonomi KPM sasaran dan dana bantuan itu bisa digunakan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing. 

Sementara itu Pendamping Desa Ahmad Suryanto menambahkan program BLT-DD merupakan inisiatif pemerintah pusat melalui pemerintah pekon, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 201/PMK 07/2022, yang mengacu pada perubahan PMK 128, PMK 07/2021.

“Diharapkan dengan telah disalurkan BLT-DD untuk lima bulan sekaligus ini, membantu bagi KPM, di masa paceklik, bermanfaat dengan baik sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPM," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: