Sudah 14 Kali Beraksi di Bandar Lampung, Residivis Pelaku Pecah Kaca Berhasil Diringkus Polisi
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus FS (34), yang merupakan warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran dirinya diduga terlibat sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung ini, ditangkap petugas di jalan untung suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Senin 06 Mei 2024.
Selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra dengan mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku FS (34).
“Ya benar pelaku FS (34) berhasil kita tangkap, terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri,"ungkap Kasat Reskrim kompol Dennis.
BACA JUGA:Harga Bawang Merah di Pasar Bandar Lampung Masih Tinggi
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat petugas membawa pelaku guna melakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
Hasil dari pemeriksaan, Pelaku FS (34) ini sudah 14 kali melakukan aksinya di Bandar Lampung, salah satunya yang terjadi di jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung.
“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam” ungkap Kompol Dennis.
Pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Ia baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin.
BACA JUGA:Menjual Arak Bali dan Figur, Tiga Pria Berhasil Diamankan Polisi
Dalam melakukan aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri”tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: