Jumlah PPK dan PPS yang Akan Direkrut KPU Lampung Barat Berjumlah 493 Orang

Jumlah PPK dan PPS yang Akan Direkrut KPU Lampung Barat Berjumlah 493 Orang

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDM Indah Dian Sari--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Jumlah badan ad hoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan direkrut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, sama dengan jumlah PPK dan PPS yang direkrut pada Pemilu yang lalu.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDM dan Parmas Indah Dian Sari mengungkapkan, untuk jumlah PPK masing-masing kecamatan yakni sebanyak lima orang.

Sehingga untuk 15 kecamatan yang ada jumlah PPK sebanyak 85 orang. 

Sementara untuk PPS, masing-masing pekon dan kelurahan sebanyak tiga orang, sehingga untuk 131 pekon dan  lima kelurahan sebanyak 408 orang, sehingga total yang akan direkrut berjumlah 493 orang.

BACA JUGA:Kapolres Lampung Utara Pantau Langsung Proses Penerimaan Anggota Polri Tahun 2024

”Jumlahnya  yang akan direkrut sama dengan  jumlah PPK dan PPS pada Pemilu lalu, 85 orang PPK dan 408 orang PPS. Namun untuk jumlah KPPS kemungkinan besar akan mengalami pengurangan dibandingkan dengan Pemilu yang lalu,” ungkap Indah Dian Sari.

Sebelumnya, terbitnya petunjuk teknis terkait dengan pembentukan badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat.

KPU setempat, dalam waktu dekat akan memulai melakukan  tahapan perekrutan calon anggota PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang tersebut.

Menurut Indah, berdasarkan keputusan KPU RI, metode pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 khususnya PPK dan PPS dilakukan dengan seleksi terbuka.

BACA JUGA:Permohonan Kartu Kuning Meningkat, Lowongan Kerja di Lampung Utara Minim

Dijelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23-29 April 2024. 

Dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

"Untuk pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024, selanjutnya akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” kata dia

”Lalu seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024, calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024,” sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: