TPP Lampung Barat Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa

TPP Lampung Barat Rakor Percepatan Penyaluran Dana Desa

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Lampung Barat melaksanakan rapat koordinasi (rakor) rutin bulanan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Pekon (DPMP) Lambar Drs. Syaekhuddin, M.M., Selasa 27 Februari 2024.

Dalam rakor tersebut turut hadir Kabid Pemerintahan Pekon, Fauzan Ariadi, S.E., Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Alfin Jaya, M.M. serta Kasi Pemerintahan Joni.

Di Hadapan Para Pendamping Lokal Desa  (PLD) Kadis PMP Lambar menyampaikan bahwa Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di prioritaskan pada dua Bidang yakni Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Adapun kegiatan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal No. 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Peraturan Menteri Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal No. 13 tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2024 untuk mendukung:

BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Targetkan Lelang Jabatan Eselon II Dimulai Bulan Depan

1. Penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk bantuan langsung tunai Desa (maksimal 25% dari pagu Dana Desa)

2. Program ketahanan pangan  dan hewani (Minimal 20% dari pagu Dana Desa)

3. Dana Operasional pemerintah Desa (Maksimal 3 % dari Pagu Dana Desa)

4. Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa; dan

5. Program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUMDesa Bersama.

BACA JUGA:DLH Pesisir Barat Gelar Kick Off Meeting KLHS RPJMD

Berdasarkan fokus dana desa tersebut, maka setiap pekon wajib menganggarkan kegiatan tersebut. 

Dana desa yang masih tersisa setelah menganggarkan kegiatan fokus dana desa, maka dana tersebut digunakan untuk mendanai program/Kegiatan sesuai kebutuhan warga dan berbagai permasalahan yang terjadi di desa yang telah dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam musyawarah desa yang menjadi kewenangan desa.

Mengenai kewenangan desa diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan Pekon Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Pekon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: