Bawaslu Ingatkan KPU Pesisir Barat Patuhi Aturan

Bawaslu Ingatkan KPU Pesisir Barat Patuhi Aturan

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar mematuhi aturan, salah satunya terkait calon legislatif (Caleg) DPRD Pesbar pada Pemilu 2024 yang harus menyampaikan surat pemberhentian terkait dengan status pekerjaan Caleg.

Mengingat, sebelumnya 2 Desember 2023, KPU RI telah menerbitkan surat keputusan Nomor : 1427/PL.01.4-SD/05/2023, perihal Keputusan tentang Pemberhentian Calon dan Pencoretan DCT

Dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa menyusul surat KPU Nomor : 1035/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 September 2023, perihal koordinasi status pekerjaan calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) dengan pekerjaan wajib mundur.

Dalam surat keputusan KPU RI itu juga dijelaskan bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota telah menerima pengajuan surat pernyataan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan belum dapat menyampaikan keputusan pemberhentian karena alasan diluar kemampuan calon pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon tetap (DCT).

BACA JUGA:PPK Belum Laksanakan Putusan PTUN, Ini Alasannya

Sehingga, keputusan tentang pemberhentian itu paling lambat tanggal 3 Desember 2023. 

Berkenaan dengan tindaklanjut terhadap calon yang ditetapkan dalam DCT jika tidak menyampaikan keputusan tentang pemberhentian, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 PKPU No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pembatalan calon dengan melakukan pencoretan calon pada DCT, memedomani ketentuan Pasal 89 ayat (1) PKPU No.10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., menegaskan bahwa, sebelumnya Bawaslu Pesbar juga telah mengingatkan agar KPU Pesbar dapat segera melaksanakan perihal putusan dari KPU RI tersebut.

BACA JUGA:Anggaran Penanganan Stunting Bersumber dari APBD Lampung Barat Capai Rp20,687 Miliar

Namun hingga kini Bawaslu Pesbar juga belum mendapat informasi lebih lanjut perihal caleg yang belum menyampaikan keputusan tentang pemberhentian terkait status pekerjaan yang harus mundur.

“Padahal, batas akhir penyampaian pemberhentian terkait status pekerjaan yang harus mundur itu terakhir tanggal 3 Desember 2023, dan saat ini sudah tanggal 5 Desember 2023. Namun dari KPU Pesbar juga belum ada tindak lanjutnya,” jelasnya.

Karena, kata dia, berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan dilapangan bahwa mengenai status pekerjaan terhadap caleg yang harus menyampaikan surat keputusan pemberhentian ke KPU Pesbar itu terdapat dua Caleg yang berasal dari dua partai politik.

“Karena itu kita mengingatkan KPU Pesbar untuk dapat mematuhi aturan tersebut, dan tentu Bawaslu Pesbar tetap akan melakukan pengawasan perihal ini, dan hal itu harus benar-benar ditindaklanjuti oleh KPU Pesbar,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: