KPU Pesisir Barat Akan Rekrut Petugas KPPS, Ini Jadwal dan Kebutuhannya

KPU Pesisir Barat Akan Rekrut Petugas KPPS, Ini Jadwal dan Kebutuhannya

Ilustrasi Pemungutan Suara Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Zairi Opani, mengatakan, kebutuhan petugas KPPS sebanyak tujuh orang anggota KPPS untuk setiap TPS. 

Sedangkan, jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten setempat sebanyak 490 TPS termasuk salah satunya TPS khusus yang ada di Rutan Kelas IIB Krui. 

Sehingga, keseluruhan kebutuhan KPPS itu sebanyak 3.430 orang.

BACA JUGA:Berhasil Tekan Angka Stunting, 16 dari 21 Anak di Tebaliokh Terbebas dari Stunting

“Sebanyak 490 TPS tersebut tersebar di 116 Pekon dan Dua Kelurahan di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat. Karena itu, bagi masyarakat yang hendak mendaftar sebagai petugas KPPS agar dapat mempersiapkan dirinya,” katanya, Minggu (3 Desember 2023).

Sementara itu, kata dia, untuk pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS di Kabupaten Pesbar ini akan dilaksanakan mulai 11-15 Desember 2023 mendatang. 

Sedangkan, untuk penerimaan pendaftarannya juga dimulai pada 11-20 Desember 2023, termasuk dalam penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 11-22 Desember 2023 mendatang. 

Kemudian, dilanjutkan dengan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember 2023.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, PAD Lambar Terealisasi Rp58,628 Miliar

“Untuk tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS dijadwalkan mulai 23-28 Desember 2023, dan pada 29-30 Desember 2023 pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS,” jelasnya.

Selain itu, kata Zairi, pengumuman penetapan anggota KPPS itu dijadwalkan pada 24 Januari 2024, disusul dengan pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024 mendatang. 

Sementara itu, untuk masa kerja anggota KPPS tersebut dimulai sejak dilantik yakni pada 25 Januari sampai dengan 25 Februari 2023.

“Sedangkan, untuk masa kerja petugas KPPS Pemilu dimulai pada 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: