Pengangkatan Tamping, Rutan Krui Gelar Sidang TPP

Pengangkatan Tamping, Rutan Krui Gelar Sidang TPP

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dalam rangka pengusulan Tahanan Pendamping (Tamping) di aula Rutan Krui, Sabtu (2 Desember 2023).

Hadir dalam kegiatan itu, Plh. Kepala Rutan kelas IIB Krui, Jonli Oswan, S.H., Ketua Sidang TPP, Murtazal, S.H, M.M., Kasubsi Pengelolaan, Dadang Adi Patianum, S.H, M.M., hadir juga dokter Rutan Krui, Staf Pelayanan Tahanan, serta diikuti 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Krui yang mengikuti sidang TPP tersebut.

Ketua Sidang TPP, Murtazal, mengatakan bahwa, untuk persyaratan menjadi Tamping tersebut tentunya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Republik Indonesia (RI) No.9/2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No.7/2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lapas, bahwa harus memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diangkat menjadi Tamping.

“Kita mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang diangkat menjadi Tamping tersebut agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik, serta penuh tanggung jawab,” katanya.

BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Rakor Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Selain itu juga, kata Murtazal, bagi warga binaan yang diangkat menjadi Tamping dalam melaksanakan tugasnya juga harus benar-benar ikhlas, serta mentaati peraturan yang ada di dalam Rutan Krui ini. 

Untuk diketahui, bahwa pengangkatan Tamping ini merupakan salah satu program pembinaan yang diberikan oleh Rutan Kelas IIB Krui ini. 

Karena itu, warga binaan yang diangkat menjadi Tamping harus menjalani tugas dengan baik.

“Jangan sampai WBP yang diangkat menjadi Tamping itu bermasalah, sehingga kedepan dapat diusulkan untuk mengikuti program integrasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Bawaslu Pesisir Barat Buka Pos Konsultasi Hukum Bagi Masyarakat

Masih kata dia, program integrasi tersebut seperti pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan lainnya. 

Program yang dilaksanakan ini juga merupakan salah satu upaya untuk memenuhi hak WBP di Rutan Krui. 

Untuk itu, diharapkan bagi seluruh warga binaan yang ada di Rutan Krui ini, baik yang telah diangkat menjadi Tamping, maupun warga binaan lainnya, agar dapat mengikuti semua pembinaan di Rutan Krui ini dengan baik.

“Selama menjalani masa hukuman di Rutan Krui ini kita harapkan warga binaan dapat mengikutinya dengan maksimal, sehingga kedepan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan bermanfaat bagi masyarakat baik di lingkungan rumahnya, maupun masyarakat lainnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: