DPMPTSP Lampung Barat Terbitkan Puluhan Izin PBG

DPMPTSP Lampung Barat Terbitkan Puluhan Izin PBG

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lambar, Dr. Hi. Daman Nasir,M.P.--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pasca pemerintah pusat menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), minat masyarakat Kabupaten Lampung Barat untuk mengurus PBG masih rendah. 

Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat dari Januari hingga 15 November tahun 2023, instansi tersebut telah mengeluarkan izin PBG untuk 21 dokumen.

“Kita sudah penerbitkan 21 izin Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Kepala DPMPTSP Drs. Daman Nasir, M.P, Jumat (17 November 2023).

Daman mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Manajemen Bangunan Gedung.

BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah di Lampung Barat Capai Rp12,718 Miliar

Dimana proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat, sementara untuk izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lampung Barat.

“Jadi untuk proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh kami (DPMPTSP),” ujar dia

Masih kata dia, fungsi PBG yang telah dikeluarkan sebanyak 21 dokumen itu, antara lain fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, fungsi hunian, fungsi campuran, serta fungsi usaha/menara Komunikasi/Base Transceiver Station (BTS).

“Retribusi PBG untuk 21 izin tersebut mencapai Rp144.542.682 dan telah disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah Kabupaten Lampung Barat,” ucapnya.

BACA JUGA:APS Peserta Pemilu di Pesisir Barat Masih Terlihat Semrawut, Bawaslu Tunggu Jadwal Penertiban Satpol PP

Sekadar diketahui, Pemkab Lampung Barat telah melakukan penarikan retribusi PBG sesuai dengan surat edaran (SE) bersama 4 Menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor: 973/1030/SJ, Nomor: SE-1/MK.07/2022, Nomor: 06/SE/M/2022, dan Nomor: 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Perda Lampung Barat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: