Kedapatan Miliki Sabu Beserta Alat Hisap, Pemuda Asal Lumbok Seminung Diciduk Polisi

Kedapatan Miliki Sabu Beserta Alat Hisap, Pemuda Asal Lumbok Seminung Diciduk Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda berinisial TA (16) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat atas kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu berikut sejumlah perlengkapan alat hisap (bong).

TA yang merupakan warga Pemangku Teba Heling, Pekon Sukamaju, Kecamatan Lumbok Seminung itu diamankan di kediamannya pada Minggu (12 November 2023).

Kasat Res Narkoba Polres Lambar Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut. 

Ia menerangkan kejadian itu berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. 

BACA JUGA:Angka Bayi Stunting di Lampung Barat Kembali Turun, Kini Tersisa 588 Penderita

Kemudian petugas yang dipimpin olehnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda tersebut.

"Selain pelaku kami mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu sisa pakai berikut seperangkat alat hisap atau bong," terang Iptu Jhoni.

Kemudian, kata Jhoni, perlengkapan lain yang ditemukan di TKP yakni korek api gas, satu buah jarum yang diselipkan di potongan tinta pena, satu buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat satu pipa kaca (pyrex).

Lalu satu buah plastik klip besar berisi 8 delapan plastik klip, satu jarum pentul, gulungan kertas timah rokok, serta satu kotak handphone yang didalamnya terdapat lima buah potongan sedotan warna bening dan satu buah tutup botol serta satu unit Handphone merk OPPO RENO4.

BACA JUGA:Polisi Temukan Kejanggalan Tewasnya Jaelani Usai Tusuk Perut Istri yang Tengah Hamil 8 Bulan

"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya sehingga pelaku langsung kami amankan ke Mapolres Lambar dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup Iptu Jhoni.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: