Anggaran 2 Perangkat Daerah Baru di Lampung Barat Masih Tergabung di Perangkat Daerah Induk

Anggaran 2 Perangkat Daerah Baru di Lampung Barat Masih Tergabung di Perangkat Daerah Induk

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pembahaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Lampung Barat tahun Anggaran 2024 tanpa menyertakan dua perangkat daerah yang baru dilahirkan, yakni Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Dinas Pendapatan Daerah.

Seperti diketahui, Pemkab Lampung Barat melebur dua perangkat daerah, yang pertama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan melahirkan Dinas Pendapatan Daerah, kemudian Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian dan Perdagangan serta mengambil satu sub bagian dari Bagian Sumber Daya Alam (SDA) yakni Tenaga Kerja, dan melahirkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Anggota Komisi II DPRD Lampung Barat Heri Gunawan, ST., menyampaikan pertanyaan kepada BPKD Lampung Barat, terkait dengan anggaran untuk dua perangkat daerah baru dimaksud.

"Kan tahun depan ada dua perangkat daerah baru, bagaimana dengan anggaran dua perangkat daerah tersebut, karena sekarang belum ada pembahasan," ungkap Heri Gunawan, saat rapat kerja dengan perangkat daerah dalam rangka pembahasan RAPBD Lampung Barat tahun anggaran 2024 di ruang sidang Marghasana DPRD setempat, Senin (13 November 2023).

BACA JUGA:Lakalantas Sebabkan Kebakaran, Mobil Plt Kapus Lemong dan Rumah Warga Terbakar

Menjawab hal tersebut, Kepala BPKD Lampung Barat Okmal mengungkapkan, karena Perda struktur belum disahkan, dan belum ada nomor Perda-nya, maka untuk dua perangkat daerah dimaksud, kegiatan dan rutinitasnya masih di perangkat daerah induknya.

"Untuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja itu masih di Diskoperindag dan Bagian SDA, kemudian untuk Dinas Pendapatan Daerah itu masih tergabung di BPKD," ungkap Okmal.

Menurut Okmal, pihaknya segera melakukan koordinasi ke provinsi, jika nantinya sudah ada persetujuannya, maka akan segera ditindaklanjuti pihaknya.

"Kita sudah dapat persetujuan dari gubernur pak masalah struktur, dan sudah dapat dari Kemendagri, jadi kalau nanti kita sudah dapat register Perda otomatis kalau misalnya setelah APBD kita sahkan yang insya Allah  tanggal 20, maka kita masih ada waktu split, di recon pak untuk evaluasi ketika evaluasi 15 hari," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: