PKBI Cabang Lampung Barat Menggelar AMAWASTIKOK

--
BACA JUGA:Ungkapkan Rasa Empati untuk Palestina, SDIT Daarul Qudwah Gelar Aksi Solidaritas
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini agar para pengucap ikrar, konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain khususnya teman sebaya, teman sejawat atau teman seprofesi dan selanjutnya Peer Educator bagi teman lingkungan kerja,” kata dia.
Masih kata dia, ada tiga point ikrar yang diucapkan oleh sebelas ASN tersebut yaitu Berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru, serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.
Di sisi lain, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas.
“Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang. Tidak ada perbedaan risiko antara merokok elektrik dengan konvensional. Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan,” tandasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: