Masuk WBTBI, Tari Bujantan Budamping Didokumentasikan

Masuk WBTBI, Tari Bujantan Budamping Didokumentasikan

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Bengkulu-Lampung, menggelar kegiatan dokumentasi Karya budaya Bujantan-Budamping dalam adat saibatin yang dilaksanakan di Pekon Tanjung Jati Kecamatan Lemong, Minggu (5 November 2023) kemarin.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menetapkan 8 budaya khas Lampung menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) dalam sidang penetapan warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2023. 

Salah satunya dari Kabupaten Pesisir Barat yakni tari Bujantan Budamping (Takhi Bujantan Budamping) dan Peros masin (Pekhos Masin) yang resmi masuk ke dalam daftar WBTBI.

Untuk tari Bujantan Budamping  telah diadakan Kegiatan Dokumentasi “Karya Budaya Tradisi Tari Bujantan Budamping” di Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Lemong pada minggu (5 November 2023). 

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Terima 1.960 Bilik Suara

Kegiatan tersebut dihadiri Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Camat Lemong, Apdesi Kecamatan Lemong, Dewan Kesenian Pesbar, tokoh adat dan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII, Rois Leonard Arios, mengatakan budaya khas yang akan ditetapkan menjadi WBTBI harus memperhatikan beberapa hal, seperti merupakan identitas budaya dari satu atau lebih komunitas budaya, memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jati diri dan persatuan bangsa.

“Lalu memiliki kekhasan/keunikan/langka dari suatu suku bangsa yang memperkuat jati diri bangsa Indonesia dan merupakan bagian dari komunitas, serta merupakan living tradition dan collective memory yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan, pengarusutamaan gender, pemuda, anak, perdamaian, keamanan serta berguna bagi manusia dan kehidupan,” ungkapnya.

Lanjutnya, Tradisi Tari Bujantan Budamping ini sudah memenuhi syarat, dan resmi terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Tentu ini harus tetap dijaga dan dilestarikan.

BACA JUGA:Asuransi Usaha Tani Padi di Lampung Barat Sepi Peminat

“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga dan melestarikan tari Bujantan Budamping tersebut, sehingga tetap eksis dan dilaksanakan oleh masyarakat dalam kegiatan adat,” tegasnya

Sementara itu, Peratin Tanjung Jati, Hartoni, mengapresiasi kegiatan tersebut, dan merasa bangga, karena salah satu tradisi yang ada di pekon setempat yakni Tari Bujantan Budamping  menjadi salah satu yang terdaftar sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

“Tentu dengan masuknya tradisi kami ini, kami akan terus menjaga dan melestarikannya, dan dalam APBDes, kami sudah memasukkan anggaran kebudayaan, sebagai salah satu bentuk upaya menjaga dan melestarikan tradisi budaya kami,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya menaruh harapan besar agar kegiatan itu selalu berkesinambungan dan ada perhatian pemerintah daerah Kabupaten setempat diperlukan dalam rangka menjaga adat dan budaya yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: