Viral Di Medsos Sampah Di Sukaraja, Joko Santoso: Kurang Faham Dan Tidak Boleh Lempar Tanggung Jawab

Viral Di Medsos Sampah Di Sukaraja, Joko Santoso: Kurang Faham Dan Tidak Boleh Lempar Tanggung Jawab

Foto Dok--

Medialampung.co.id - Pernyataan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana soal limbah sampah yang viral di media sosial mendapat komentar pedas dari kalangan DPRD Lampung.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menyebut, Walikota Eva Dwiana kurang faham dan tidak boleh lempar tanggung jawab.

 

Sampah berserak di kawasan Sukaraja, Teluk Lampung, berasal dari pemukiman warga. Masalah ini menjadi viral, dan mencoreng nama kawasan itu (Sukaraja dan sepanjang Teluk Lampung) sebagai pantai paling kotor kedua se-Indonesia.

 

“Walikota, ibu Eva Dwiana perlu baca ulang aturan deh. Batas kewenangan pemerintahan kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar tanggung jawab,” kata Joko Santoso, kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin (10/7).

 

Joko Santoso merupakan mantan Direktur Watala, sebuah lembaga yang banyak concern dengan lingkungan di Lampung. Kasus limbah laut, dan sungai, menurutnya menjadi persoalan lama yang sampai hari tidak pernah tuntas penangananya/

 

Politisi PAN, itu lalu menyebut batas wewenang laut ada pada pada UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah.

 

Di sana disebutkan, Kewenangan Provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Soal sampah, karena itu daerah pemukiman, tugas pemerintah kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: