TikTok Shop Dikabarkan akan Dibuka Lagi, Bahlil Wajib Izin E-Commerce

TikTok Shop Dikabarkan akan Dibuka Lagi, Bahlil Wajib Izin E-Commerce

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Selaku Mentri Ivestasi dan Kepala Badan Koordinas Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok tidak akan diizinkan lagi untuk mengoperasikan TikTok Shop, selama belum mendapatkan izin usaha e-commerce.

Oleh dari itu, BKPM tidak akan membiarkan TikTok Shop kembali hadir lagi tanpa ada izin e-commerce.

Seperti yang diketahui, viral juga kabar yang menyatakan TikTok Shop akan kembali beroperasi pada 10 November 2023.

"Kalau tidak buat izin e-commercenya, gak kita kasih ijin. Jangan main main soal ini negara enggak boleh diatur pengusaha tapi pengusan gak boleh jiga sewenang-wenang, kalau tidak menurut, kita buat dia manut,"ungkapnya dalam konferensi pers realisasi investasi kuartal III.

BACA JUGA:Berikut Ini Kelebihan dan Kekurangan Hp Realmi C51

Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mana sebelumnya telah buka suara terkait TikTok Shop yang kabarnya akan menyediakan fitur live shopping lagi.

Direktur Jendrk Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PRN) kemendag, Isy Karim juga mengatakan samapi dengan saat ini TikTok masih belum mengurus izin untuk e-commerce.

"Belum. TikTok itu izinnya kan PSE (penyelenggara sistem elektronik). Pendaftaran dilakukan di Kominfo. TikTok shop itu kalau berdasarkan Permendag Nomor 31/2023 sebagai social-commerce. Kalau social-commerce ijinnya yang diberikan kan KP3A, kantor perwakilan urusan perdagangan asing yang kegiatannya dibatasi hanya sarana promosi, tapi tidak ada transaksi," jelas Isy Karim saat ditemui di ICE BSD Tangerang. 

Isy Karim juga menegaskan bahwa sampai dengan saat ini TikTok shop masih belum ada mengajukan izin ke Kemendag, meskipun sudah banyak kabar yang mengatakan TikTok Shop akan mengajukan izin.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: