Begini Hukum Ziarah Kubur Menurut Ustadz Adi Hidayat

Begini Hukum Ziarah Kubur Menurut Ustadz Adi Hidayat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebagian umat muslim di Indonesia, tradisi keislaman yang hingga kini masih kuat dilaksanakan yaitu ziarah kubur.

Kebiasaan ini banyak dijumpai saat moment-moment tertentu, hari raya, event wisata, dan sebagainya.

Hal ini, ditujukan untuk mengingat kembali atas jasa dan kehormatan, disamping sebagai itu sarana untuk mengingat kematian.

Hukum bila ziarah kubur dilakukan untuk hal-hal lain seperti meminta-minta sesuatu kepada mayit, tentu sangat dilarang.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Bagikan Doa Luar Biasa sebagai Pelancar Rezeki Bagi Para Lelaki

Ustaz Adi Hidayat mengatakan beberapa hal yang dilarang dilakukan umat Islam ketika ziarah kubur.

Hukum ziarah kubur dalam syariat Islam. Menurut Ustadz Adi Hidayat, ziarah kubur diperbolehkan selama yang akan dikunjungi adalah kuburnya. 

Diartikan sebagai ziarah kubur itu yang dikunjungi adalah kuburan seseorang yang telah meninggal dunia.  

"Ada istilah ziarah kubur. Apa yang sebenarnya dilakukan? Mendoakan mereka. Nabi juga bahkan mengatakan silahkan ziarah kubur," ucap Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Apakah Sah Sholat Dhuha Jam 11 Siang? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tetapi, disarankan agar tidak melakukan beberapa hal contohnya, meratapi kematiannya dengan cara yang berlebihan, dengan membayar orang untuk menangisi dan meratapi jenazah yang telah meninggal dunia karena hal seperti itu akan membuat kultur atau kebiasaan. 

"Sampai menyewa orang untuk menangis. Jadi jika dikenal dengan orang buruk, ah sewa jasa orang nangis saja, rombongan. Untuk menangis saja, meratap, zaman jahiliyah itu ada.

Biasanya budaya akan muncul dari kebiasaan atau sesuatu yang sering dilakukan. Itu semua muncul dari kebiasaan, kebiasaan yang nantinya akan menjadi tradisi,” jelasnya

Iman orang saat itu masih lemah dan ditambah tradisi seperti itu, maka Rasulullah SAW sempat melarang hal itu sementara waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: