Pedagang Pasar Tanah Abang Ngeluh, Mendag Zulhas : Platform Digital Nggak Bisa Dihindari

Pedagang Pasar Tanah Abang Ngeluh, Mendag Zulhas : Platform Digital Nggak Bisa Dihindari

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebelumnya pemerintah sudah mengabulkan permintaan pedagang Pasar Tanah Abang agar dapat menutup TikTok Shop.

Kini, Para pedagang Pasar Tanah Abang mengeluhkan kembali kepada pemerintah terkait keberadaan e-commerce dinilai mengganggu penjualan.

Menurut Mendag Zulhas, justru dengan adanya Shopee cs dapat membantu penjualan produk para pedagang Pasar Tanah Abang.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menanggapi keluhan itu dan menegaskan pemerintah saat ini belum bisa mengabulkan permintaan Pedagang Pasar Tanah Abang. Karena e-commerce Shopee cs tidak menyalahi aturan berusaha.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Tanggal 10 Oktober 2023 Hingga Rp 63 Ribu, Tanpa Syarat!

"Ya nggak, kan diatur. Bukan tutup, tidak boleh dong. Kan nggak bisa dihindari namanya juga platform digital itu zaman. Kalau yang nggak ikut nanti akan jadi yang di NTT itu, apa komodo, satwa langka itu," ucap Mendag Zulhas di Istana Kepresidenan.

Dirinya sering meminta para pedagang untuk memasarkan produk di e-commerce. Bahkan, kebutuhan sehari-hari seperti sayur-mayur sudah bisa dipesan melalui online.

"Karena itu saya bilang pada rekan di pasar Tanah Abang, pasar sayur saja sudah bisa online sekarang. Apalagi pasar-pasar yang jual barang-barang komersial, pakaian, sepatu, itu harus juga mengikuti selain offline, online," ucap dia.

"Saya aja ucapkan terima kasih kepada Shopee. Shopee sudah nggak impor lagi, tapi sudah menjual produk-produk lokal. Itu kan membantu UMKM, tinggal para pedagang Tanah Abangnya sekarang yang ayo respons agar Segera ikut Shopee gitu, jangan nggak ikut, kan sekarang udah nggak barang luar lagi, barang kita UMKM," terang Zulhas.

BACA JUGA:Ini Peluang! Pinjaman Sampai Rp 500 Juta Tanpa Agunan Lewat KUR Mandiri 2023

Dilihat, e-commerce justru dapat membantu produk lokal dapat dikenal banyak orang. Sebab, pemerintah saat ini membatasi penjualan produk impor atau cross border melalui e-commerce.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: