Simpan Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Sat-Resnarkoba Polres Lambar

Simpan Ganja, Seorang Pemuda Diciduk Sat-Resnarkoba Polres Lambar

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda berinisial RA (25), warga kelurahan Tugusari Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat usai kedapatan membawa ganja.

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,S.H, mengatakan pemuda itu diamankan pada Jum'at tanggal (6 Oktober 2023) sekitar pukul 08:00 WIB di Kelurahan Tugusari. 

BACA JUGA:Cari Pinjaman Online Tanpa Bunga yang Resmi OJK? Kredivo Jadi Pilihan

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh oleh saat anggota Sat Resnarkoba terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. 

Kemudian petugas  yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, SH., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pemuda (RA) beserta barang bukti sebuah kertas berwarna putih yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Ganja, sebuah kotak berwarna bening yang di dalamnya terdapat Narkotika Jenis ganja dan 25 lembar kertas papir.

BACA JUGA:Buka Pekan Raya Lampung, Gubernur Arinal Berharap Jadi Ajang Promosi Potensi yang Dimiliki Lampung

Dari hasil pemeriksaan, Iptu Jhoni menerangkan bahwa RA benar menjadi pelaku penyalahgunaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/A/26/IX/2023 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal  06 Oktober 2023.

"Saat ini RA, berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Iptu Jhoni.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Kaget Edisi 7 Oktober 2023 Hingga Rp 74 Ribu, Klik Linknya DISINI!!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU  RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: