Presiden Jokowi Geram Atas Dampak Negatif dari TikTok Shop, Langsung Siapkan Jurus Ini

Presiden Jokowi Geram Atas Dampak Negatif dari TikTok Shop, Langsung Siapkan Jurus Ini

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram atas dampak negatif dari bisnis e-commerce, yang mana salah satunya TikTok Shop, karena melakukan penjualan serta produksi pada lingkup usaha mikro, kecil serta menengah (UMKM) hingga membuat pasar konvensional anjlok.

"Ini berefek pada UMKM, serta produksi pada usaha kecil, baik usaha mikro dan juga pada pasar. Di beberapa pasar sudah mulai anjlok serta menurun para pembeli,"ucap Jokowi. 

Dan presiden menegaskan seharusnya TikTok ini hanya berperan sebagai media sosial bukan untuk media ekonomi.

"Mestinya ini hanya untuk media sosial bukan ekonomi media," ucapnya.

BACA JUGA:Berikut Ini Yang Harus Dihindari Ini Saat Login sscasn.bkn.go.id Dalam Pendaftaran CPNS 2023

Karena itu persaingan harga di e-commerce tersebut, Presiden juga menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan guna mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Kepala Negara juga menjelaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang ini akan mengatur fungsi aplikasi itu sebagai media sosial dan platform perdagangan atau media ekonomi.

Aturan tersebut sudah disiapkan oleh lintas kementerian dan menunggu pengesahan di Kementerian Perdagangan.

"Masih berada posisi regulasinya kementerian perdagangan. Dan yang lain-lainnya sudah rampung, tinggal kementrian Perdagangan. Kita Tunggu," Kata Presiden Jokowi.

BACA JUGA:Berikut Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023

Dalam kesempatan sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karima mengatakan aturan detail mengenai aktivitas bisnis TikTok Shop sendiri akan dimasukkan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kementerian Perdagangan menegaskan tidak melarang TikTok Shop di Indonesia, namun akan mengatur aturan permainan bisnis yang setara dengan platform lainnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: