Jual Motor Curian Lewat Medsos, 2 Pemuda Lamtim Ditangkap

Jual Motor Curian Lewat Medsos, 2 Pemuda Lamtim Ditangkap

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Kepolisian Polsek Braja Selebah, dibackup Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus 2 pemuda diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Braja Selebah IPTU Fridiansyah, pada Sabtu 16 September 2023, memyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah YD (19) dan KV (25) warga Kecamatan Way Jepara. 

Para tersangka diduga menggasak Sepeda Motor Modifikasi, merk Honda, dengan nomor polisi BE 6735 AA, milik CT (32) warga Kecamatan Braja Selebah, pada Kamis 14 September 2023 lalu.

Aksi kejahatan tersebut terdeteksi oleh korban dan pihak kepolisian, setelah tersangka mengupload sepeda motor curiannya di edia sosial.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Sesosok Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Membusuk di Pekon Negeri Ratu, Batu Brak

Selanjutnya Tim Gabungan Kepolisian, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka tanpa perlawanan, pada Sabtu 16 September 2023 siang.

Selain para tersangka, Pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti dokumen, dan sepeda motor modifikasi merk Honda, dengan nomor polisi BE 6735 AA.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: