Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung Dipraperadilankan Oleh Tersangka Bentrok di Lahan Sawit PT KCMU

Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung Dipraperadilankan Oleh Tersangka Bentrok di Lahan Sawit PT KCMU

--

Namun dari Pihak LSM PAMBERS, lanjutnya, mengeluarkan senjata api dan menodongkannya ke para petani, spontan para petani kucar kacir dan sebagian lagi melakukan perlawanan sehingga terjadilah bentrok tersebut.

BACA JUGA:Pasca Bentrok di Perkebunan Sawit PT KCMU, Pelaku Utama Berhasil Ditangkap

"Dari awal sebab hal ini terjadi sehingga LSM PAMBERS berani terang-terangan melakukan penjarahan karena pernyataan Bupati pada awal tahun lalu yang menyatakan PT KCMU tidak pernah punya izin, pernyataan tersebut menyebabkan masyarakat menganggap bahwa lahan-lahan yang ada pohon sawit tanaman atau dikelola oleh PT KCMU tidak bertuan sehingga siapa saja boleh memanen dan mengambil hasil dari kebun sawit tersebut," urainya.

Padahal, sambung Fajri, secara hukum lahan yang dikelola atau ditanami sawit oleh PT KCMU itu bukan lah tidak bertuan meskipun perizinan PT KCMU yang diajukan tahun 2017 yang lalu tidak diperpanjang oleh Bupati Pesisir Barat, sebab lahan-lahan tersebut ada hak milik orang diatasnya, meskipun belum diajukan pendaftaran hak di BPN.

"Harapan kami dari pra peradilan ini adalah memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat bahwa apapun dan siapapun yang melakukan premanisme harus ditindak tegas oleh Kepolisian karenanya dalam pra peradilan ini kami juga meminta agar saudara Khotman Hasan harus ditindak juga oleh Kepolisian karena menodongkan senjata dan melakukan penjarahan dengan terang-terangan terhadap lahan-lahan yang dikelola oleh petani-petani penggarap itu jangan berat sebelah," tegasnya.

"Masa cuma petani penggarap saja yang tersangka sedangkan dari pihak LSM PAMBERS nggak ada padahal semua pihak sepakat bahwa kejadian itu adalah  bentrok, harusnya ada delik lain juga yang dikenakan terhadap LSM PAMBERS yang menjarah dan menodongkan senjata ke petani, bukan hanya tindak pidananya bukan saja 170 atau 351 KUHP terhadap petani saja," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: