Dikejar Hingga Tangsel, Tekab 308 Polres Lambar Tangkap DPO Curat Tahun 2020

Dikejar Hingga Tangsel, Tekab 308 Polres Lambar Tangkap DPO Curat Tahun 2020

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat, berhasil menangkap Renaldi Apriansyah (26) warga Dusun III Simpang Kelapa RT. 001/003 Kelurahan Bengkulu Rejo Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lampung Barat dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tahun 2020.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di daerah Kampung Citayur RT 01 RW 02 Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten setelah melewati proses penyelidikan yang cukup panjang, pada Sabtu dini hari (2 September 2023).

BACA JUGA:Berminat Daftar Seleksi CPNS Kemenag? Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu. Juherdi Sumandi, SH., mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, SIK, MH., mengungkapkan,  tersangka menjadi DPO berdasarkan LP / B-142 /  III / 2021 / SPKT / Polres Lampung Barat / Polda Lampung, tanggal 21 Maret 2021, kemudian penetapan DPO Nomor: DPO / 08 / III / 2021 / Reskrim.

Tersangka ini menjadi terlapor dalam dugaan Curat di rumah milik korban atas nama Ayu Martha Uli (36) warga Pekon Pampangan Kecamatan Sekincau pada 15 November  2020 sekitar pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.

BACA JUGA:Berikut 7 Rekomendasi Sepatu Wanita Saat Olahraga, Salah Satunya Ada Merk Adidas

"Untuk penangkapannya dilakukan oleh tim  Gabungan Tekab 308 presisi Polres Lambar dan opsnal Reskrim Polsek Padegangan," ungkap Juherdi Sumandi, Selasa (5 September 2023).

Menurut Juherdi, tersangka kabur dari kejaran polisi pada tahun 2020 dan menetap di Kampung Citayur RT 01 RW 02 Kecamatan Curug Sangereng, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan telah bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) salah satu perusahaan.

BACA JUGA:Pakai Softlens Bikin Aura Cantikmu Makin Menonjol, Tapi… Aman Gak Sih?

"Karena kasusnya sudah cukup lama, dan merasa aman dari kejaran polisi, maka tersangka ini sudah bekerja sebagai Satpam di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan dan setelah menerima informasi terkait keberadaan tersangka, anggota kami langsung bergerak cepat dan Alhamdulillah tersangka berhasil diamankan," kata dia.

Untuk diketahui, Polisi mengungkap kronologi pencurian sebuah sepeda motor Ayu Martha Uli (34) dan Toris Simamora, satu dari dua tersangka lebih dulu berhasil diamankan sementara satu lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

BACA JUGA:Kode Redeem FF 5 September 2023 Berhadiah Zombie Samurai Free Fire

Kronologisnya, Minggu tanggal 15 November pukul 14.00 WIB korban dan Toris Simamora (suami korban) sampai rumah dari gereja dengan menggunakan motor Beat Warna Magenta Hitam type D1B02N13L2A/T, Noka : MH1JM1116GK053722 dan Nosin: JM11E-1051607, lalu diparkirkan di dalam garasi, lalu sekitar pukul 15.00 WIB saksi HT (35) berkunjung ke rumah korban dan melihat motor Beat Warna Magenta Hitam masih terparkir di garasi.

Sekitar pukul 19.00 WIB korban hendak menutup pintu garasi dan melihat motor sudah tidak ada di garasi lalu korban memberi tahu kepada saksi HT, selanjutnya melapor ke Polsek Sekincau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: