Polres Lambar Gelar Operasi Zebra Krakatau 2023, Berikut 7 Prioritas Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Polres Lambar Gelar Operasi Zebra Krakatau 2023, Berikut 7 Prioritas Pelanggaran yang Bakal Ditindak

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Barat menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2023, bertempat di lapangan Mapolres setempat, Senin 4 September 2023.

Pelaksanaan Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, MH., ditandai dengan penyematan tanda pita Operasi kepada perwakilan personil Polres, Kodim 0422/Lb, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan. 

BACA JUGA:Mengantuk Saat Berkendara? Lakukan Hal Ini Untuk Menghilangkan Kantuk

Heri Sugeng Priyantho dalam amanatnya mengatakan, Polda Lampung dan Jajaran akan melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2023, dengan tema 'Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024' selama 14 hari, dimulai dari tanggal 4 sampai dengan 17 september 2023.

"Dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia dalam rangka mendukung menuju Pemilu yang damai dengan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, didukung penegakan hukum secara elektronik atau teguran simpatik," ungkapnya.

BACA JUGA:Berikut 5 Rekomendasi Tempat Wisata Terpopuler di Lampung Tengah Wajib Anda Kunjungi

Perlu diketahui, tujuan Operasi Zebra Krakatau 2023 tahun ini adalah menurunnya angka pelanggaran, lakalantas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalulintas khususnya di wilayah hukum Polres Lampung Barat.

Adapun tujuh prioritas pelanggaran yang perlu masyarakat ketahui dan taati yaitu diantaranya, pengemudi  atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Damkar Berhasil Kuasai Api di Lahan Perumahan Citra Land Bandar Lampung

Kemudian, pengemudi  atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara tidak menggunakan safety belt. 

Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.

BACA JUGA:Menghadapi Kemarau Panjang, Masyarakat Way Kanan Gelar Doa Bersama

"Kemudian, Pengemudi  atau pengendara ranmor yang melawan arus serta Pengemudi  atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan," ujarnya.

Ia mengharapkan kepada seluruh anggota yang terlibat dalam Operasi Zebra Krakatau 2023 ini agar laksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman berlalulintas.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: