Mantaap..!! PPPK Berhak Menerima Jaminan Pensiun

--
BACA JUGA:Ini Dia Formasi Yang Menjadi Prioritas Dalam Rekrutmen CPNS 2023
Dengan begitu ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera.
Roh dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya kerja.
Kemudian ia menjelaskan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.
Aturan ini diharapkan dapat mendorong ASN semakin kesebandingan tanpa takut kesimpulan pandangan seseorang terhadap sesuatu politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka.
BACA JUGA:Pemerintah Prioritaskan PPPK pada Seleksi CASN 2023
Selanjutnya, aturan ini juga akan mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.
Sebelumnya Instansi pemerintah tidak mudah dan cepat dalam mengalokasikan sumber dayanya karena setiap ada perubahan formasi, harus seizin dari Menteri.
Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).
Ia pun menerangkan, UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
BACA JUGA:Ini Dia Formasi Yang Menjadi Prioritas Dalam Rekrutmen CPNS 2023
"Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke badan atau lembaga karena mereka yang lebih tahu kebutuhan itu," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: