Pemerintah Pusat Kucurkan BOS Reguler Rp37,497 Miliar

Pemerintah Pusat Kucurkan BOS Reguler Rp37,497 Miliar

Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah pusat hingga kini telah menyalurkan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp37,497 miliar dari pagu anggaran BOS yang akan diterima tahun 2023 Rp39,629 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, tahun ini Kabupaten Lampung Barat akan mendapatkan kucuran dana BOS sebesar Rp39,629 miliar lebih, rinciannya BOS Reguler Rp38,079 miliar dan BOS Kinerja Rp1,550 miliar dari pemerintah pusat.

“Untuk BOS Reguler sudah direalisasikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp37,497 miliar lebih atau 98,47%, sedangkan untuk BOS kinerja hingga kini belum ada realisasinya,” aku Okmal.

Ia mengungkapkan, dana BOS tersebut untuk Sekolah Dasar (SD) negeri dan swasta serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta yang ada di kabupaten setempat. 

BACA JUGA:Cegah Aksi Kriminalitas, Polsek Kedaton Gelar Patroli Gabungan Tiga Pilar Kamtibmas

Menurut Okmal, pada tahun-tahun sebelumnya BOS masuk dalam pendapatan yang sah sementara sejak tahun 2022 lalu, BOS masuk dalam dana transfer khusus DAK non fisik.

“Untuk teknis pendistribusian BOS ke sekolah-sekolah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, pencairan dana BOS tahun ini hanya dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap I dan tahap II. 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. 

BACA JUGA:Timbulkan Kegaduhan, Relawan Jokowi Beri Dua Syarat untuk Maafkan Rocky Gerung

Untuk tahap I paling cepat disalurkan bulan Januari dan tahap II paling cepat disalurkan pada bulan Juli dan penyaluran dana BOS langsung ke rekening Satuan Pendidikan.

Penggunaan dana BOS antara lain untuk penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, serta pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: