Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Milik Sat Brimob Senilai Rp3,7 Miliar

Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Milik Sat Brimob Senilai Rp3,7 Miliar

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perwira menengah AKP Hafiz Paesal Lubis nekat menggelapkan uang Rp 3,7 miliar milik Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut).

Dalam waktu dekat ini ia akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman mengatakan, berkas-berkas perkara milik AKP Hafiz Paesal Lubis sudah masuk sejak kemarin Juli 2023.

"Berkas perkara sudah masuk pada tanggal 26 Juli," ucap Soniady 

BACA JUGA:Hasil Musda, Rian Terpilih Secara Aklamasi Nahkodai DPD PJS Kepri

Tetapi, untuk jadwal persidangan belum ada penjelasan.

Begitu juga dengan hakimnya yang akan mengadili AKP Hafiz Paesal Lubis.

AKP Hafiz Paesal Lubis ini telah menggelapkan uang Rp 3,7 miliar milik koperasi Sat Brimob Polda Sumut

Karena kasus penggelapan, AKP Hafiz Paesal Lubis ini dipidana.

BACA JUGA:Puluhan Pelajar Jepang Belajar Industri Kertas di APP Sinar Mas Riau

Berkas perkara penipuannya sudah naik ke tingkat penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon yang sebelumnya mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan oleh Polda Sumut. 

"Kami sudah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut dengan tersangka AKP Hafiz Paesal Lubis," ucap Simon,l.

Simon menyampaikan, kalau sudah dilimpahkan ke jaksa, perwira menengah Polda Sumut akan dipenjarakan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: