Dugaan Korupsi di APIP, Inspektur Lampung Utara Buka Suara

Dugaan Korupsi di APIP, Inspektur Lampung Utara Buka Suara

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Paska penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terhadap Kantor Inspektorat setempat, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai anggaran Rp1,2 Miliar, akhirnya Inspektur M. Erwinsyah buka suara.

Kepada awak media, M. Erwinsyah menerangkan kegiatan tersebut dilaksanakan atas rekomendasi BPK kepada Inspektorat dan Dinas PUPR Lampura, guna untuk melakukan uji laboratorium atas 94 paket proyek tahun 2018 sebelum dibayarkan.

Anggaran miliaran tersebut, kata dia, merupakan biaya tenaga ahli yang di ambil dari Universitas Bandar Lampung (UBL). Sementara, lanjutnya, kegiatan tersebut terbagi terdiri dari tiga kontrak pada 2021 sampai dengan 2022 yang lalu.

Untuk detailnya, 50 paket pada tahun 2021. Sementara, untuk tahun 2022 sebanyak 44 paket. 

BACA JUGA:Ketua Kwarda Pramuka Lampung Nunik Lepas Kontingen Ikuti Jambore Pramuka Dunia Ke-25 di Korea Selatan

"Nah ini yang harus diluruskan. Jadi Rp1,2 Miliar itu, bukan temuan BPK ya. Bahkan, dari hasil kerja sama laboratorium tersebut, Inspektorat Lampura, dapat memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.4 miliar," ujar M. Erwinsyah, usai menghadiri kegiatan audit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang Tapis Setdakab Lampura, Selasa 26 Juni 2023.

"Selanjutnya atas dugaan Korupsi tersebut. Kita (Inspektorat Lampura, Red) serahkan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampura," tuturnya.

Pada prinsipnya, lanjutnya, kegiatan tersebut atas rekomendasi dari LHO BPK, karena BPK telah melakukan pengujian 10 Sampel, dan menemukan adanya kerugian negara atas paket proyek tahun 2018 lalu. 

"Nah, jadi kami selalu APIP diminta untuk melakukan pemeriksaan uji lab pada 94 paket dan berhasil memulihkan keuangan sebesar Rp2,4 Miliar," kata dia.

BACA JUGA:Seorang Ayah di Way Kanan Diduga Cabuli Anak Kandung, Anggota DPRD Lampung Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Kendati demikian, kata M.Erwinsyah, apa bila pihak Kejari Lampura, saat melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya indikasi dugaan Korupsi dalam kegiatan tersebut pihaknya siap menerima konsekuensinya.

"Sebenarnya apabila ditemukan adanya dugaan Korupsi dari kegiatan tersebut. Kami APIP siap menerima konsekuensinya. Jadi, artinya kami siap dilakukan pemeriksaan," jelasnya, seraya mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyidikan dari pihak Kejari Lampura.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lampura, Muhammad Farid Rumdana melalui Kepala Seksi Intelijen, Guntoro Janjang Saptodie ketika dikonfirmasi Radar Lampung, malam ini mengaku, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan Kembali terhadap satu orang saksi dari Inspektorat Kabupaten Lampura.

Pihaknya, melakukan pemanggilan terhadap para saksi secara maraton sesuai dengan kebutuhan. Meski begitu, dirinya tidak memberi tahu kepada wartawan ini baik jabatan maupun identitas yang dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Lampura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: