Curi Handphone Dalam Rumah, Pria Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Anggota Polres Lamtim

Curi Handphone Dalam Rumah, Pria Asal Tulang Bawang Barat Ditangkap Anggota Polres Lamtim

--

LAMTIM, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Team Tekab 308 Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur, Polda Lampung membawa paksa seorang pria warga asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha Jaya Utama pada Jumat 14 Juli 2023 menjelaskan, pelaku berinisial BR (39) warga Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin 10 Mei 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Diduga Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara membuka jendela samping kanan rumah korban yang tidak terkunci dan sudah sedikit terbuka.

BACA JUGA:Jum'at Curhat di Purwa Jaya, Polres Tulang Bawang Terima 5 Aduan Warga

Kemudian pelaku BR masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit handphone berikut charger handphone yang pada saat itu sedang di charge di atas lemari ruangan rumah korban. 

Mengetahui hp nya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku ditangkap pada Kamis 13 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Tulangbawang Barat.

BACA JUGA:Genjot Pengembangan Bisnis Internet, PLN UID Lampung dan PLN Icon Plus Teken Kerjasama Pemasaran

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian di 3 tempat berbeda di kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

"Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: