Soal Tragedi Lift, Disnaker Lampung Panggil Pihak Sekolah Az Zahra
![Soal Tragedi Lift, Disnaker Lampung Panggil Pihak Sekolah Az Zahra](https://medialampung.disway.id/upload/f7f3a9d9a305f9b7a4ea1a07f9799069.jpg)
Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Hukum pada Disnaker Lampung Helmy--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait dengan tragedi jatohnya lift yang menewaskan 7 orang dan dua mengalami luka berat di Sekolah Az-Zahra beralamat di Jalan Mayjend D.I Panjaitan, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung beberapa hari yang lalu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Sekolah Az Zahra dan beberapa saksi pada Senin 10 Juli 2023.
Tim Pengawas Tenaga Kerja pada Disnaker Lampung melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung M Soleh Suaedi kemudian dua security dan satu orang supir di Yayasan Az Zahra.
Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Hukum pada Disnaker Lampung Helmy menjelaskan bahwasanya pemeriksaan melihat ihwal hubungan kerja dan perlindungan keselamatan kerja terhadap para pekerja yang menjadi korban insiden jatuhnya lift di sekolah tersebut.
"Terutama ini kan ada korban siapa yang akan bertanggung jawab? dan untuk selebihnya kita masih dalam proses pemeriksaan," kata Helmy saat memberikan keterangan.
BACA JUGA:5 Tips Membuat Rumah Wangi Sepanjang Hari dengan Bahan Alami
Helmy mengatakan pihaknya fokus pada legalitas perjanjian kerja yang sudah dilakukan.
Lanjutnya, sebagai negara hukum sudah ada aturan yang mengatur tentang perlindungan dan keselamatan kerja bagi para pekerja.
"Tetapi karena ini masih dalam proses pemeriksaan tentunya ini belum selesai jadi belum bisa kita terangkan terkait siapa yang paling bertanggung jawab. Yang pastinya kita akan mencari dulu siapa yang paling bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan untuk kecelakaan kerjanya baik untuk yang meninggal maupun yang masih dirawat," terangnya.
Kemudian orang yang paling mengetahui peristiwa tersebut yaitu dua Security dan satu orang abodemen saat kejadian.
BACA JUGA:Dinsos Bandar Lampung Berencana Aktifkan SLT Tingkat Kelurahan dan Kecamatan
Saat ditanya soal dugaan kelalaian sehingga menyebabkan tragedi tersebut, Helmy mengatakan kelalaian bisa saja dilakukan oleh orang yang mengoperasionalkan (lift) ataupun dari konstruksi yang digunakan.
Helmy juga menambahkan bahwasanya seluruh pekerja yang menjadi korban tragedi tersebut belum tercover oleh BPJS. Hal menjadi fokus pihaknya untuk melihat siapa yang akan bertanggung jawab.
Sementara Ketua Yayasan Fatimah Az Zahra Lampung M Soleh Suaedi mengatakan turut berduka cita atas peristiwa tersebut dan akan kooperatif memenuhi panggilan Disnaker untuk proses pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: